Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA. (2) Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas. (3) Sistem pencatatan kepemilikan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat. (4) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung pelaksanaan penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, dan/atau SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan/atau kegiatan usahanya dihentikan, Bank INDONESIA berwenang mencabut penunjukan yang telah ditetapkan. 10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda