Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 8. Judul Paragraf 2 pada Bagian Kesatu Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda