Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35A

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SRBI memiliki karakteristik berupa: a. menggunakan underlying asset berupa SBN; b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; c. diterbitkan tanpa warkat; d. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; e. dapat dipindahtangankan; dan f. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder. 7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda