Koreksi Pasal 35A
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
SRBI memiliki karakteristik berupa:
a. menggunakan underlying asset berupa SBN;
b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
c. diterbitkan tanpa warkat;
d. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
e. dapat dipindahtangankan; dan
f. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
