Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan parameter kontrasiklikal mempertimbangkan: a. siklus keuangan; b. faktor eksternal; c. risiko stabilitas sistem keuangan; dan/atau d. kondisi lainnya yang relevan. (2) Penetapan parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. besaran parameter kontrasiklikal; b. tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal; c. tanggal pengakhiran berlakunya parameter kontrasiklikal; dan/atau d. penetapan lain yang diperlukan. (3) Dalam hal parameter kontrasiklikal sebagai faktor penambah batasan RPLN, tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada saat ditetapkan. (4) Dalam hal parameter kontrasiklikal sebagai faktor pengurang batasan RPLN, tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan parameter kontrasiklikal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda