Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Jangka Pendek yang diperhitungkan dalam RPLN terdiri atas: a. ULN Bank Jangka Pendek; b. Surat Utang Valas Domestik Jangka Pendek; dan/atau c. TPR Jangka Pendek. (2) Dalam hal terdapat ULN Bank, surat utang valuta asing domestik, dan transaksi partisipasi risiko yang jangka waktunya diperpendek sehingga jangka waktu asal (original maturity) kewajiban tersebut menjadi paling lama 1 (satu) tahun maka termasuk dalam perhitungan Kewajiban Jangka Pendek.
Koreksi Anda