Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), serta persentase parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda