Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN batasan RPLN dengan memperhitungkan parameter kontrasiklikal.
(2) Batasan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan penambahan atau pengurangan persentase parameter kontrasiklikal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
