Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN batasan RPLN dengan memperhitungkan parameter kontrasiklikal. (2) Batasan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan penambahan atau pengurangan persentase parameter kontrasiklikal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda