Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini tidak berlaku untuk kewajiban Bank dalam perdagangan internasional sepanjang kewajiban tersebut didukung oleh bukti transaksi yang mendasarinya (underlying transaction) secara memadai. (2) Kewajiban Bank dalam perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas pembiayaan preshipment.
Koreksi Anda