Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepatuhan Bank atas pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surveilans; dan/atau
b. pemeriksaan.
Koreksi Anda
