Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepatuhan Bank atas pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surveilans; dan/atau b. pemeriksaan.
Koreksi Anda