Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang memiliki Kewajiban Jangka Pendek harus menerapkan prinsip kehati-hatian. (2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemenuhan indikator yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam hal Bank tidak memenuhi penerapan prinsip kehati-hatian, Bank INDONESIA berwenang melakukan tindak lanjut berupa: a. penyesuaian batasan RPLN; dan/atau b. kegiatan pengawasan lainnya yang diperlukan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dan penyesuaian batasan RPLN diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda