Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan Ekspor dilakukan oleh PJT, pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku terhadap Pemilik Barang.
(2) PJT harus menyampaikan informasi terkait PPE kepada Pemilik Barang.
(3) Dalam hal kegiatan Ekspor berupa minyak dan gas bumi, pemenuhan kewajiban Eksportir dalam Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku terhadap Eksportir dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas.
(4) Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pihak dalam Kontrak Migas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) atau ayat (8).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Ekspor oleh PJT dan Pihak dalam Kontrak Migas diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
