Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi gangguan teknis di Bank INDONESIA atau di Eksportir pada hari terakhir penyampaian: a. Laporan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); b. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3); dan c. surat dan bukti dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). yang menyebabkan Eksportir tidak dapat menyampaikan secara daring, Eksportir menyampaikan secara luring pada Hari berikutnya.
Koreksi Anda