Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Eksportir harus menyampaikan informasi disertai dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA secara daring jika:
a. DHE diterima melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. DHE tidak diterima;
c. terdapat selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor lebih besar dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau ekuivalennya dan lebih besar dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2); dan/atau
d. selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Maklon lebih besar dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau ekuivalennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE dan/atau bulan pemasukan DHE.
(3) Dalam hal pembeli wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan kahar, Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat:
a. tanggal 5 bulan berikutnya setelah akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE; atau
b. tanggal 5 bulan berikutnya setelah batas waktu pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian dokumen pendukung dilakukan pada Hari berikutnya.
Koreksi Anda
