Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE kepada Bank INDONESIA secara daring jika terdapat: a. perubahan informasi pada PPE yang memengaruhi nilai DHE; dan/atau b. perubahan informasi terkait DHE. (2) Penyampaian Laporan DHE kepada Bank INDONESIA secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Nilai Ekspor dengan nilai lebih besar dari USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. (3) Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE dan/atau bulan pemasukan DHE. (4) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan DHE dilakukan pada Hari berikutnya.
Koreksi Anda