Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Eksportir harus menyampaikan informasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu mengenai pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melalui TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada
pembeli untuk dicantumkan pada Message FTMS oleh bank di luar negeri.
(3) Dalam hal DHE diterima melalui transaksi Non-TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada LPEI dan/atau Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas transaksi TT melalui Message FTMS dan transaksi Non-TT melalui LPEI dan/atau Bank.
Koreksi Anda
