Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan antara data PPE yang disampaikan Eksportir dan data PPE yang diterima Bank INDONESIA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank INDONESIA MENETAPKAN data PPE yang akan dijadikan acuan dalam pemenuhan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda
