Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Untuk Ekspor yang berasal dari hasil Maklon, nilai DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (3) wajib sesuai dengan Nilai Maklon.
(2) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Maklon sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(3) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih melebihi ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Maklon jika Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
(4) Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(5) Eksportir SDA dengan Niai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
