Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) DHE yang dimasukkan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(3), dinyatakan diterima sesuai dengan batas waktu apabila:
a. diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah jangka waktu pembayaran yang telah diatur dalam kontrak antara Eksportir dan pembeli;
b. pembeli wanprestasi;
c. pembeli pailit; dan/atau
d. pembelimengalami keadaan kahar.
(2) Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai atas DHE yang dinyatakan diterima sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Eksportir dinyatakan tetap melampaui batas waktu.
Koreksi Anda
