Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan mengenai pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE dengan tetap memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
