Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada Eksportir tidak menggugurkan pemenuhan kewajiban Eksportir untuk memasukkan dan menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan INDONESIA. (2) Dalam hal Eksportir telah memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menyampaikan informasi tersebut kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda