Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada Eksportir tidak menggugurkan pemenuhan kewajiban Eksportir untuk memasukkan dan menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan INDONESIA.
(2) Dalam hal Eksportir telah memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menyampaikan informasi tersebut kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
