Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyampaikan hasil pengawasan terhadap Eksportir SDA, Pemilik Barang, dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas terkait kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
(2) Penyampaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi terintegrasi.
(3) Dalam hal terdapat gangguan teknis dalam sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyampaian hasil pengawasan dilakukan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
