Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
Dalam hal Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI tidak memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a, Bank INDONESIA menindaklanjuti hasil pengawasan berdasarkan laporan, keterangan, dan/atau data yang dimiliki oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
