Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT yang dilengkapi informasi Impor secara daring kepada Bank INDONESIA.
(2) Penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah:
a. Bulan PPI; dan/atau
b. bulan pengeluaran DPI.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan Transaksi Non-TT dilakukan pada Hari berikutnya.
(4) Tata cara penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
Koreksi Anda
