Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Bank hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diterima sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi.
(3) Bank harus meneruskan informasi kepada Bank INDONESIA mengenai penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai mekanisme pengaksepan Perintah Transfer Dana dan penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
Koreksi Anda
