Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen berupa: a. instrumen perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b; b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d; dan/atau c. instrumen lainnya yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, berasal dari DHE SDA. (2) Bank harus memberikan penanda khusus untuk: a. setiap instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. instrumen dana pihak ketiga yang digunakan Bank untuk penempatan ke dalam term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau c. instrumen dana pihak ketiga yang digunakan Bank untuk penempatan ke dalam instrumen lainnya yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda