Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Bank harus memastikan Nasabah yang akan melakukan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan Eksportir SDA.
(2) Bank harus memberikan penanda khusus untuk setiap Rekening Khusus DHE SDA di sistem internal Bank.
Koreksi Anda
