Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat melakukan pengkreditan pemasukan DHE pada rekening Eksportir jika Message FTMS untuk seluruh pemasukan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Bank melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi Ekspor yang terdapat pada Message FTMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda