Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Eksportir SDA melakukan Transfer Dana Keluar dari Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing dengan nilai di atas jumlah tertentu, Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank.
(2) Ketentuan mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
Koreksi Anda
