Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan insentif atas DHE SDA yang dimasukkan pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang ditempatkan pada: a. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d; dan/atau b. instrumen yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d. (2) Dana dari Rekening Khusus DHE SDA yang ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d tidak menjadi komponen dana pihak ketiga yang digunakan dalam perhitungan: a. giro wajib minimum dalam valuta asing; b. rasio intermediasi makroprudensial; dan c. rasio intermediasi makroprudensial syariah. (3) Penempatan pada term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Eksportir SDA melalui Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA. (4) Pemenuhan kewajiban penempatan DHE SDA oleh Eksportir dihitung berdasarkan jumlah DHE SDA dalam valuta asing yang ditempatkan oleh Eksportir pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (5) Perhitungan jumlah DHE SDA yang ditempatkan oleh Eksportir pada instrumen penempatan DHE SDA dalam valuta asing menggunakan kurs dolar Amerika Serikat yang diumumkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda