Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) DHE SDA yang telah dimasukkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan INDONESIA selama jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Eksportir SDA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
