Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Eksportir SDA yang memiliki DHE yang berasal dari Ekspor SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya wajib memasukkan DHE tersebut ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
a. LPEI; dan/atau
b. Bank.
(2) Pemasukan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dilakukan atas transaksi Ekspor Debitur LPEI.
(3) Dalam hal DHE SDA diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, Eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA tersebut melalui penyetoran ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank.
(4) Rekening Khusus DHE SDA pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) dapat berupa:
a. rekening giro;
b. tabungan; atau
c. rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
(5) Eksportir SDA dapat membuka lebih dari 1 (satu) Rekening Khusus DHE SDA pada:
a. LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
dan/atau
b. Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik pada Bank yang sama maupun Bank yang berbeda.
(6) Pada saat mengajukan permohonan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Eksportir SDA harus menyampaikan:
a. dokumen pendukung yang dapat menunjukkan Ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
b. surat pernyataan.
Koreksi Anda
