Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Importir hanya dapat dibebaskan dari penangguhan atas pelayanan Impor dalam hal Importir telah memenuhi kewajiban pelaporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Bank INDONESIA hanya dapat menerima pemenuhan pelaporan DPI untuk pembebasan penangguhan atas pelayanan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah bulan pengenaan penangguhan atas pelayanan Impor.
(3) Bank INDONESIA dapat menginformasikan Importir yang telah dikenai penangguhan atas pelayanan Impor kepada otoritas terkait.
Koreksi Anda
