Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) LPEI dapat melakukan pengkreditan pemasukan DHE SDA pada rekening Eksportir Debitur LPEI jika Message FTMS untuk seluruh pemasukan DHE SDA melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) LPEI melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi Ekspor yang terdapat pada Message FTMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LPEI wajib menyampaikan informasi mengenai:
a. Transfer Dana Masuk dan/atau Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
b. penempatan DHE SDA ke dalam instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, kepada Bank INDONESIA dalam laporan DHE SDA.
(4) LPEI wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT SDA yang dilengkapi informasi Ekspor kepada Bank INDONESIA.
(5) LPEI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar.
Koreksi Anda
