Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) LPEI hanya dapat menerima DHE SDA debitur LPEI melalui rekening LPEI pada kantor cabang Bank yang berkedudukan di luar negeri.
(2) LPEI wajib memindahkan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Bank dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) LPEI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda
