Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI harus memastikan Debitur yang akan melakukan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a merupakan Eksportir SDA. (2) LPEI harus memberikan penanda khusus untuk setiap Rekening Khusus DHE SDA di sistem internal LPEI. (3) LPEI harus memastikan Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA hanya berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Koreksi Anda