Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan impor dilakukan oleh PJT, ketentuan mengenai Importir berlaku terhadap Pemilik Barang. (2) PJT harus menyampaikan informasi terkait PPI kepada Pemilik Barang.
Koreksi Anda