Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PPI, Importir harus melakukan perubahan data PPI. (2) Perubahan data PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Koreksi Anda