Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PPI, Importir harus melakukan perubahan data PPI.
(2) Perubahan data PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Koreksi Anda
