Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e berlaku untuk Nilai Impor yang lebih besar dari USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(2) Importir harus menyampaikan Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan DPI dilakukan pada Hari berikutnya.
Koreksi Anda
