Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan huruf b disampaikan oleh Importir kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e disampaikan oleh Importir kepada Bank INDONESIA secara daring.
Koreksi Anda