Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir wajib melaporkan DPI kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan DPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Bank INDONESIA paling lambat akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI. (3) Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penangguhan atas pelayanan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda