Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di INDONESIA, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 2. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik INDONESIA di luar negeri. 3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan. 4. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. 5. Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah Devisa dari hasil kegiatan Ekspor. 6. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. 7. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor selain Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE Non-SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan selain sumber daya alam. 8. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. 9. Eksportir Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Eksportir SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. 10. Eksportir Non-Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Eksportir Non-SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan selain sumber daya alam. 11. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan. 12. Devisa Pembayaran Impor yang selanjutnya disingkat DPI adalah Devisa yang digunakan untuk membayar Impor. 13. Importir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum, yang melakukan Impor. 14. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. 15. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kepabeanan. 16. Pemberitahuan Pabean Impor yang selanjutnya disingkat PPI adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. 17. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank. 18. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan ekspor nasional yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 19. Debitur adalah pihak yang menggunakan jasa LPEI. 20. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di LPEI dan/atau Bank, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA. 21. Laporan DHE adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan penerimaan DHE yang disampaikan oleh Eksportir. 22. Laporan DPI adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan pembayaran DPI yang disampaikan oleh Importir. 23. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai transfer dana. 24. Transfer Dana Keluar adalah transaksi berupa transfer dana keluar dari pengirim dana. 25. Transfer Dana Masuk adalah transaksi berupa transfer dana masuk ke penerima dana. 26. Nilai Ekspor adalah nilai Ekspor free on board yang tercantum pada PPE. 27. Nilai Impor adalah nilai Impor cost, insurance, and freight yang tercantum pada PPI. 28. Maklon adalah pemberian jasa untuk proses penyelesaian suatu barang tertentu dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai maklon. 29. Nilai Maklon adalah nilai yang diperoleh dari kegiatan Maklon yang tercantum pada PPE. 30. Pihak yang Tunduk kepada Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Pihak dalam Kontrak Migas adalah operator dan/atau pemegang participating interest beserta para penggantinya dari waktu ke waktu, yang tercatat di otoritas yang berwenang. 31. Pemilik Barang adalah Eksportir atau Importir yang menggunakan PJT. 32. Message Financial Transaction Messaging System yang selanjutnya disebut Message FTMS adalah kumpulan data dalam format terstruktur yang dikirim atau diterima oleh pengguna atau aplikasi. 33. Telegraphic Transfer yang selanjutnya disingkat TT adalah jenis transfer dana melalui Bank dengan menggunakan sarana elektronik berdasarkan perintah bayar dari pemilik dana. 34. Laporan Transaksi Non-Telegraphic Transfer yang selanjutnya disebut Laporan Transaksi Non-TT adalah laporan yang disampaikan Bank atas transaksi non-TT. 35. Bulan PPE adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPE. 36. Bulan PPI adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPI. 37. Hari adalah hari kerja Bank INDONESIA, tidak termasuk hari kerja operasional terbatas yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda