Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dealer Utama PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a melakukan aktivitas yang meliputi: a. mengakses fasilitas yang disediakan untuk Dealer Utama PUVA; b. mengikuti transaksi operasi pasar terbuka Bank INDONESIA dengan peserta berupa Dealer Utama PUVA; c. memperoleh informasi terkait peran sebagai Dealer Utama PUVA; dan/atau d. aktivitas lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda