Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi: a. lembaga jasa keuangan; b. korporasi; c. orang perseorangan; dan/atau d. pelaku transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai: a. penduduk; dan b. bukan penduduk. (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang dapat melakukan Transaksi Pasar Uang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda