Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Teks Saat Ini
(1) Data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diperoleh dari:
a. data transaksi keuangan; dan/atau
b. kontributor.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria data transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang digunakan sebagai data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Koreksi Anda
