Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, yang menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib: a. menjaga tata kelola, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; b. memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber; c. memastikan kerahasiaan data dan informasi; d. memastikan tersedianya akses data dan informasi bagi Bank INDONESIA; dan/atau e. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Sebelum menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib melakukan konsultasi dengan Bank INDONESIA. (3) Kewajiban melakukan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing tertentu. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penggunaan kontrak pintar (smart contract) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda