Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
a. produk;
b. Harga Acuan (Pricing);
c. Pelaku PUVA; dan
d. Infrastruktur Pasar Keuangan.
(2) Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda
