Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b mencakup:
a. transaksi Derivatif yang standar (plain vanilla); dan
b. transaksi structured product.
(2) Transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk semua jangka waktu transaksi Derivatif.
(3) Transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan utama untuk lindung nilai.
Koreksi Anda
