Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Jenis transaksi Pasar Valuta Asing mencakup:
a. transaksi yang bersifat tunai;
b. transaksi Derivatif nilai tukar atau transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah; dan
c. transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. transaksi valuta asing terhadap rupiah; dan
b. transaksi valuta asing terhadap valuta asing.
(3) Transaksi valuta asing terhadap valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan transaksi yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
