Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
Jenis transaksi Pasar Uang mencakup:
a. perdagangan instrumen keuangan meliputi:
1. transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang kriteria penerbitannya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
2. transaksi atas instrumen keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang;
b. transaksi pinjam-meminjam uang atau pendanaan selain kredit atau pembiayaan syariah;
c. transaksi Derivatif suku bunga; dan
d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
Koreksi Anda
