Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis transaksi Pasar Uang mencakup: a. perdagangan instrumen keuangan meliputi: 1. transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang kriteria penerbitannya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan 2. transaksi atas instrumen keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang; b. transaksi pinjam-meminjam uang atau pendanaan selain kredit atau pembiayaan syariah; c. transaksi Derivatif suku bunga; dan d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
Koreksi Anda