Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing, para pihak dapat menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (2) Kontrak pintar (smart contract) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (3) Penggunaan kontrak pintar (smart contract) diikuti dengan penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract). (4) Penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat syarat dan ketentuan mengenai otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam kontrak pintar (smart contract). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak pintar (smart contract) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda